Rabu, 25 Mei 2022

Edupreneurship dan Enterpreneurship Education


Edupreneurship merupakan bagian dari entrepreneurship yang unik di bidang pendidikan. Entrepreneurship adalah usaha kreatif atau inovatif dengan melihat atau menciptakan peluang dan merealisasikannya menjadi sesuatu yang memiliki nilai tambah (ekonomi, sosial, dll). Entrepreneurship di bidang sosial disebut sosiopreneurship, di bidang edukasi disebut edupreneurship, di internal perusahaan disebut interpreneurship, di bidang bisnis teknologi disebut teknopreneurship (Ikhwan Alim, 2009).


Oxford Project, (2012) menjelaskan edupreneurship adalah sekolah-sekolah yang selalu melakukan inovasi yang bermakna secara sistemik, perubahan transformasional, tanpa memperhatikan sumber daya yang ada, kapasitas saat ini atau tekanan nasional dalam rangka menciptakan kesempatan pendidikan baru dan keunggulan. Dua pengertian tersebut mengandung makna yang berbeda. Dalam pengertian pertama, edupreneurship lebih banyak berorientasi pada profit yang banyak memberi keuntungan finansial. Definisi kedua lebih umum yaitu semua usaha kreatif dan inovatif sekolah yang berorientasi pada keunggulan.


Edupreneurship digerakkan oleh kepala sekolah sebagai pemimpin dan manajer di sekolah. Pemimpin sekolah yang menjadi edupreneurs adalah seorang yang mampu mengatur dan mengelola sebuah lembaga sekolah dengan inisiatif, inovasi dan resiko. Untuk menjadi seorang pemimpin edupreneur maka ada beberapa perilaku yang harus dimiliki seperti: (1) bertindak sebagai agen perubahan; (2) memimpin tanpa pamrih; (3) membawa budaya baru yang diharapkan dengan penuh keyakinan; (4) mendukung pengambilan risiko dan belajar terus menerus; (6) bersedia berinvestasi dan memanfaatkan sumber daya yang ada bahkan ketika sumber daya langka-pun pemimpin juga mau berinvestasi (Oxford Project, 2012).


Edupreneurship merupakan terobosan perubahan dalam bidang pendidikan untuk tidak sekadar menghasilkan lulusan dalam kuantitas besar setiap periodenya, melainkan menghasilkan lulusan yang berkualitas, bermutu, dan punya daya saing tinggi untuk memberikan kontribusi positif dan bermanfaat bagi banyak orang (Assingkily & Rohman, 2019)


Pembelajaran kewirausahaan SMK diimplementasikan dalam berbagai bentuk metode pembelajaran berbasis produksi dan bisnis antara lain: Teaching FactoryTeaching IndustryHotel TrainingIncubator Unit, dan Business Center di sekolah. Metode pembelajaran berbasis produksi dan bisnis dirancang dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pembelajaran kewirausahaan melalui wahana belajar sambil berbuat (learning by doing).


Pendidikan Kewirausahaan adalah usaha terencana dan aplikatif untuk meningkatkan pengetahuan, intensi/niat dan kompetensi peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya dengan di wujudkan dalam prilaku kreatif, inovatif dan berani mengelola resiko. (Ade Suyitno : 3)

“pendidikan kewirausahaan merupakan upaya menginternalisasikan jiwa dan mental kewirausahaan baik melalui institusi pendidikan maupun institusi lain seperti lembaga pelatihan, training dan sebagainya”. Agus Wibowo (2011: 30)

Pendidikan kewirausahaan mampu membekali peserta didik dengan berbagai kompetensi kewirausahaan yang nantinya akan membawa manfaat yang besar dalam kehidupannya. Mohammad Saroni (2012: 45) mengatakan “pendidikan kewirausahaan adalah program pendidikan yang menggarap aspek kewirausahaan sebagai bagian penting dalam pembekalan kompetensi anak didik”.

Pendidikan kewirausahaan dirancang untuk menanamkan kompetensi, keterampilan dan nilai-nilai yang diperlukan dalam mengenali peluang bisnis, mengatur dan memulai usaha baru (Brown dalam Prince Famous Izedonmi dan Chinonye Okafor, 2010). Kompetensi yang diperoleh peserta didik tidak hanya sebatas kompetensi untuk menjual barang ataupun jasa seperti mindset sebagian besar masyarakat yang menganggap wirausaha hanya sebatas sebagai pedagang.

Penyelenggaraan kewirausahaan bidang pendidikan dilakukan dengan memperhatikan prinsip- prinsip yang tidak jauh berbeda dengan prinsip penyelenggaraan unit usaha, Rusnani dan Murdiyanto (2012) menjelaskan prinsip-prinsip penyelenggaraan unit usaha (produksi atau jasa) sebagai berikut:

1.    Diharapkan dapat meningkatkan mutu lulusan;

2.    Digunakan untuk meningkatkan kompetensi profesional guru dan siswa;

3.    Dilaksanakan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki sekolah;

4.    Dikelola secara profesional menganut pada prinsip manajemen bisnis;

5.    Tidak boleh menggangu kegiatan belajar mengajar;

6.    Menjadi sarana belajar dan bekerja (learning by doing) bagi semua warga sekolah.

7.  Dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan               peningkatan  kesejahteraan warga sekolah;

8. Pembagian keuntungan hasil kegiatan diatur sesuai keputusan manajemen secara    profesional;

9. Digunakan sebagai salah satu ukuran keberhasilan sekolah dalam menjalankan fungsi menyiapkan tenaga kerja menengah.
Pengelolaan unit usaha apapun di sekolah harus dilakukan secara profesional dan independen mengacu pada prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS). Ada 6 prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelola unit usaha tersebut yaitu; (Depdiknas, 2007):








0 $type={blogger}:

Posting Komentar

Terimakasih sudah mengunjungi

Photo Galery

Prodmat 1
Prodmat 2
Prodmat 3
Prodmat 4
Prodmat 5